Hak Dipilih

Posted by Arindi.net on 2013/02/20

ini, pelajarann ane nih, kelas 2 SMP, dari pada di simpan di buku, mning ane share aja, biar pada tau yakan? kan jadi amall nihh 

Hak Dipilih

1.warga negara indonesia yang telah berusia 21 ke atas dan bertakwa kpd tuhan YME
2.setia kpd pancasila dan UUD 1945
3.dapat berbahasa indonesia, cakap membaca dan menulis, berpendidikan serendah-rendahnya SLTA/berpengetahuan yg sederajat dan berpengalaman dibidang kemasyarakatan
4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI , termasuk massanya atas organisasi terlarang lainnya
5.tidak sedang terganggu jiwa/ingatanya
6. Terdaftar dalam daftar calon
7.bertempat tinggal dlm wilayah RI yang dbktikan dengan KTP
8.bukan seorang yang trlibat/tdk langsung dlm gerakan "kontra reformasi" G30S/PKI/ organisasi terlarang lainya
9.tidak sedng menjalani sidang pidana/kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yg tdk dpt diubah lagi krna tindak pidana yg dikenakan ancaman penjara sekurang2nya 5thn
10.mampu memimpin negara dgn baik

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment